LAYANAN
FUNGSI HUKUM, KEPEGAWAIAN DAN TATALAKSANA

Layanan Fungsi Hukum, Kepegawaian dan Tatalaksana (HKT) melaksanakan urusan Hukum, Ketatalaksanaan dan juga Kepegawaian seperti Penetapan SK JAD, Penetapan SK Penyetaraan (Inpassing) Pangkat, Penetapan SK Kenaikan Pangkat, Pemrosesan Usulan Pensiun, Pemrosesan Mutasi, Pemrosesan Usulan Studi Lanjut, Cuti, dan lain-lain.



Pelayanan Alih Jabatan/Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen

diajukan apabila sudah ada surat penerimaan instansi baru dan surat melepas dari instansi asal



Pelayanan Mutasi Dosen PNS dari PTN atau di Luar LLDIKTI Wilayah IV ke LLDIKTI Wilayah IV

diajukan apabila sudah ada surat penerimaan instansi baru dan surat melepas dari instansi asal



Pelayanan Pembuatan SK Izin Belajar Dosen PNS DPK

dapat diajukan setelah diterima beasiswa atau perguruan tinggi yang dituju



Pelayanan Pembuatan Surat Usulan SK Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen PNS

dapat diajukan setiap 2 periode yaitu April (diajukan pemberkasan awal Februari) dan Oktober (diajukan pemberkasan awal Agustus)



Pelayanan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan III

dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Lektor dan sudah Sertifikasi Dosen



Pelayanan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan IV

dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Lektor Kepala dan sudah Sertifikasi Dosen



Pelayanan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan III

dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Asisten Ahli



Pelayanan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan IV

dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Lektor Kepala



Pelayanan Penerbitan SK Tugas Belajar Dosen PNS

dapat diajukan setelah diterima beasiswa atau perguruan tinggi yang dituju



Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Perpindahan Dosen Bukan PNS

dapat diajukan melalui laman http://homebase.lldikti4.id/



Pelayanan Pengajuan Pensiun BUP

dapat diajukan 1 (satu) tahun sebelum masa pensiun BUP



Pelayanan Pengajuan Pensiun Dini

dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum TMT pensiun dini



Pelayanan Pengajuan Pensiun Janda/Duda

dapat diajukan setelah adanya Akte/Surat Kematian



Pelayanan Usulan Pembuatan KARIS dan KARSU

dapat diajukan setelah memiliki pasangan (suami/istri PNS)



Pelayanan Usulan Pencantuman Gelar PNS

dapat diajukan setelah lulus studi lanjut dengan status studi lanjut biaya mandiri dan tidak dibebastugaskan



Pelayanan Usulan Penghargaan Satyalencana

dapat diajukan setelah periode satyalencana dibuka di tingkat LLDIKTI Wilayah IV



Pelayanan Usulan Surat Izin Cuti

diajukan paling lambat 3 s.d. 5 hari kerja sebelum cuti dimulai