LAYANAN
FUNGSI HUKUM, KEPEGAWAIAN DAN TATALAKSANA
Layanan Fungsi Hukum, Kepegawaian dan Tatalaksana (HKT) melaksanakan urusan Hukum, Ketatalaksanaan dan juga Kepegawaian seperti Penetapan SK JAD, Penetapan SK Penyetaraan (Inpassing) Pangkat, Penetapan SK Kenaikan Pangkat, Pemrosesan Usulan Pensiun, Pemrosesan Mutasi, Pemrosesan Usulan Studi Lanjut, Cuti, dan lain-lain.
Pelayanan Alih Jabatan/Tugas PNS Non Dosen Menjadi Dosen
diajukan apabila sudah ada surat penerimaan instansi baru dan surat melepas dari instansi asal
Pelayanan Mutasi Dosen PNS dari PTN atau di Luar LLDIKTI Wilayah IV ke LLDIKTI Wilayah IV
diajukan apabila sudah ada surat penerimaan instansi baru dan surat melepas dari instansi asal
Pelayanan Pembuatan SK Izin Belajar Dosen PNS DPK
dapat diajukan setelah diterima beasiswa atau perguruan tinggi yang dituju
Pelayanan Pembuatan Surat Usulan SK Kenaikan Pangkat/Golongan Dosen PNS
dapat diajukan setiap 2 periode yaitu April (diajukan pemberkasan awal Februari) dan Oktober (diajukan pemberkasan awal Agustus)
Pelayanan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan III
dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Lektor dan sudah Sertifikasi Dosen
Pelayanan Penerbitan SK Kenaikan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan IV
dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Lektor Kepala dan sudah Sertifikasi Dosen
Pelayanan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan III
dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Asisten Ahli
Pelayanan Penerbitan SK Penyetaraan Pangkat (Inpassing) Dosen Bukan PNS Untuk Golongan IV
dapat diajukan setelah memiliki SK Jabatan Akademik Dosen min. Lektor Kepala
Pelayanan Penerbitan SK Tugas Belajar Dosen PNS
dapat diajukan setelah diterima beasiswa atau perguruan tinggi yang dituju
Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Perpindahan Dosen Bukan PNS
dapat diajukan melalui laman http://homebase.lldikti4.id/
Pelayanan Pengajuan Pensiun Dini
dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum TMT pensiun dini
Pelayanan Usulan Pembuatan KARIS dan KARSU
dapat diajukan setelah memiliki pasangan (suami/istri PNS)
Pelayanan Usulan Pencantuman Gelar PNS
dapat diajukan setelah lulus studi lanjut dengan status studi lanjut biaya mandiri dan tidak dibebastugaskan
Pelayanan Usulan Penghargaan Satyalencana
dapat diajukan setelah periode satyalencana dibuka di tingkat LLDIKTI Wilayah IV